Lex loci
Tampilan
Artikel ini sebatang kara, artinya tidak ada artikel lain yang memiliki pranala balik ke halaman ini. Bantulah menambah pranala ke artikel ini dari artikel yang berhubungan. (Oktober 2022) |
Dalam hukum perdata internasional, frasa lex loci (bahasa Latin yang berarti "hukum [berdasarkan] tempat")[1] jenis pilihan hukum yang menentukan lex causae (pemilihan hukum untuk menentukan kasus).
Aturan relevan dari lex loci antara lain:
Lihat pula
[sunting | sunting sumber]Referensi
[sunting | sunting sumber]- ↑ Ehrlich, Eugene (1987) [1985]. Amo, Amas, Amat and More. New York: Harper Row. hlm. 170. ISBN 0-06-272017-1.