Lompat ke isi

Daftar Menteri Riset dan Teknologi Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Menteri Riset dan Teknologi Republik Indonesia
Bekas jabatan politik
Image
Logo Kementerian Riset dan Teknologi/
Badan Riset dan Inovasi Nasional
Image
Bambang Brodjonegoro
Menteri Riset dan Teknologi terakhir
Pejabat pertamaSoedjono Djoened Poesponegoro
Pejabat terakhirBambang Brodjonegoro
PelantikPresiden
Jabatan dimulai6 Maret 1962

Menteri Riset dan Teknologi (Menristek) merupakan salah satu bekas jabatan pemerintahan di Indonesia. Sebelumnya posisi ini dikenal dengan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) sekaligus Kepala Badan Riset Inovasi Nasional sebelum dilebur kedalam Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Sejak tahun 1978 dalam Kabinet Pembangunan III sampai Kabinet Indonesia Bersatu pada 2006, Menteri Riset dan Teknologi merangkap Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, serta kepala Badan Pengelola Industri Strategis dalam Kabinet Pembangunan VI (1989-1998). Jabatan ini pertama kali dibentuk dalam Kabinet Kerja I sebagai Menteri Negara Urusan Research Nasional.

Catatan

Mantan Menteri Riset dan Teknologi yang masih hidup

[sunting | sunting sumber]

Hingga 2024, mantan Menteri Riset dan Teknologi yang masih hidup, yakni:

Keterangan
  1. Berada di bawah Menteri Koodinator Kompartemen Produksi
  2. Berada dibawah Menteri Koodinator Kompartemen Pembangunan
  3. Berada di bawah Wakil Perdana Menteri untuk Hubungan dengan Institusi Politik
  4. 1 2 3 4 5 6 7 8 Merangkap jabatan sebagai Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
  5. Merangkap jabatan sebagai Kepala Badan Pengelola Industri Strategis (BPIS)
  6. Memundurkan diri pada 29 September 2004 karena terpilih menjadi Anggota DPR pada Pemilu 2004[2]
  7. Merangkap jabatan sebagai Kepala BPPT sampai 2006
  8. Merangkap jabatan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional
Perubahan nama
  1. Bernama Menteri Urusan Research Nasional
  2. Bernama Menteri Lembaga Research Nasional
  3. Bernama Menteri Negara Riset
  4. Bernama Menteri Negara Riset dan Teknologi
  5. 1 2 Berganti nama menjadi Menteri Riset dan Teknologi
  6. Berganti nama menjadi Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 Simanjuntak, P. N. H. (2003). Kabinet-Kabinet Republik Indonesia: Dari Awal Kemerdekaan Sampai Reformasi. Jakarta: Djambatan. hlm. 15–23. ISBN 979-428-499-8.
  2. ASY (17 Oktober 2016). "Hatta Menteri, Cecep Rukmana Melenggang ke Senayan". detikcom. Diakses tanggal 24 Desember 2016.
  3. "Keputusan Presiden RI Nomor 188/M Tahun 2004". Kementerian Pekerjaan Umum RI. 21 Oktober 2004. Diarsipkan dari asli tanggal 2009-01-31. Diakses tanggal 2009-01-25.
  4. "Presiden Umumkan 34 Anggota Kabinet Indonesia Bersatu II". Info Presiden SBY. 21 Oktober 2014. Diarsipkan dari asli tanggal 2009-10-24. Diakses tanggal 21 Oktober 2014.
  5. "Presiden Lantik Menteri Kabinet Indonesia Bersatu Periode 2009-2014". Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. 22 Oktober 2009. Diakses tanggal 23 Oktober 2009.
  6. "Susunan Kabinet Bersatu II hasil reshuffle". Detik.com. 18 Oktober 2011. Diakses tanggal 18 Oktober 2011.
  7. "Keputusan Presiden RI Nomor 121/P tahun 2014 tentang Pembentukan kementerian dan pengangkatan menteri kabinet kerja periode tahun 2014-2019" (PDF). Badan Kepegawaian Negara. 26 Oktober 2014. Diakses tanggal 11 Maret 2026.
  8. "Presiden Jokowi Lantik Anggota Kabinet Indonesia Maju". Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat President - Kementerian Sekretariat Negara. 23 Oktober 2019. Diakses tanggal 11 Maret 2026.
  9. "Presiden Jokowi Lantik Menteri Investasi, Mendikbudristek, dan Kepala BRIN". presidenri.go.id. Sekretariat Presiden Republik Indonesia. 28 April 2021. Diakses tanggal 29 April 2021.
  10. Halawa, Ohiao (1999). Profil 48 Ketua Umum Parpol RI. Jakarta: NIAS and Kreasi Karya Wiguna. hlm. 54. Kedua, selama menguasai pemerintahan, secara jelas telah menjadikan lembaga kekuasaan negara sebagai perangkat organisasi Golkar. Presiden adalah Ketua Dewan Pembina. Menteri, Panglima ABRI, dan pimpinan lembaga pemerintahan menjadi anggota Dewan Pembina.