Lompat ke isi

Hukuman mati

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari Eksekusi)
Image
Ruang suntik mati di Penjara Negara San Quentin, selesai dibangun pada tahun 2010.

Hukuman mati (bahasa Belanda: doodstraf) (sebelumnya disebut pembunuhan homisida, atau pembunuhan yudisial[1][2]), adalah pembunuhan yang disahkan suatu negara terhadap seseorang sebagai hukuman atas pelanggaran atau kejahatan nyata setelah dinyatakan bersalah oleh pengadilan yang sebenarnya atau yang diduga dilakukan.[3] Vonis hukuman yang memerintahkan seorang tersangka didakwa agar seorang pelaku dihukum dengan cara tersebut disebut hukuman mati atau dapat dikatakan telah divonis mati, dan tindakan untuk melaksanakan hukuman tersebut disebut eksekusi. Seorang narapidana yang telah dijatuhi hukuman mati dan menunggu eksekusi dihukum dan umumnya disebut sebagai "terpidana mati". Secara etimologis, istilah "modal" (lit. 'kepala', berasal dari bahasa Latin capitalis dari caput, "kepala") mengacu pada eksekusi dengan pemenggalan kepala,[4] tetapi eksekusi dilakukan dengan banyak metode.

Kejahatan yang dapat dikenai hukuman mati dapat beragam tergantung jurisdiksi, tetapi biasanya melibatkan kejahatan yang serius terhadap seseorang, seperti pembunuhan (berencana atau tidak), pembunuhan massal, pemerkosaan (sering kali juga termasuk kekerasan seksual terhadap anak), terorisme, kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida, ditambah seperti kejahatan terhadap negara seperti upaya untuk menggulingkan pemerintahan, makar, spionase, penghasutan, dan pembajakan, serta kejahatan lainnya seperti residivisme, pencurian yang serius, penculikan, serta penyelundupan, perdagangan, atau kepemilikan narkoba.

Sejarahnya, eksekusi mati dilakukan dengan pemenggalan kepala,[4] namun eksekusi dapat dilakukan dengan banyak metode, termasuk hukuman gantung, ditembak, suntik mati, rajam, penyetruman, dan gas beracun.

Sampai dengan 2022, 55 negara masih memberlakukan hukuman mati (termasuk Indonesia), 109 negara telah meniadakan hukuman mati sepenuhnya secara de jure untuk semua jenis kejahatan, 7 telah meniadakan untuk kejahatan biasa (selagi tetap mempertahankan untuk kondisi khusus seperti kejahatan perang), dan 24 negara lainnya sebagai abolisionis dalam praktik.[5][6] Sekalipun sebagian besar negara telah meniadakan hukumman mati, lebih dari 60% populasi dunia tinggal di negara di mana hukuman mati masih berlaku, termasuk di Indonesia[7] dan negara lainnya seperti di Tiongkok, India, Amerika Serikat, Singapura, Pakistan, Mesir, Bangladesh, Nigeria, Arab Saudi, Iran, Jepang, dan Taiwan.[8][9][10][11]

Hukuman mati telah menjadi kontroversi di sejumlah negara, dan posisinya dapat berbeda dalam ideologi politik atau wilayah budaya yang sama. Amnesty International mendeklarasikan bahwa hukuman mati adalah pelanggaran hak asasi manusia, dengan menyatakan "hak untuk hidup dan hak untuk hidup bebas dari penyiksaan, perlakuan jahat, tidak manusiawi, atau merendahkan, atau penghukuman."[12] Hak asasi tersebut dilindungi di bawah Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang diangkat oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 1948.[12] Di Uni Eropa, Pasal 2 dari Piagam Hak Asasi Uni Eropa melarang adanya praktik hukuman mati.[13] Majelis Eropa, yang memiliki 46 negara anggota, telah mencoba untuk meniadakan penggunaan hukuman mati secara absolut bagi para anggotanya, melalui Protokol 133 dari Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia. Namun, hal ini hanya memengaruhi negara anggota yang telah menanda tangan dan meratifikasinya, dan tidak termasuk di antaranya Armenia dan Azerbaijan. Majelis Umum PBB telah mengadopsi, sepanjang 2007 hingga 2020[14] delapan resolusi tidak mengikat yang menuntut moratorium global terhadap eksekusi mati, dengan tujuan untuk menghapuskan hukuman mati.[15]

Batasan pelaksanaan hukuman mati

[sunting | sunting sumber]

Perjanjian International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) tidak mengharamkan penerapan hukuman mati namun memberikan serangkaian persyaratan ketat untuk negara yang meratifikasi perjanjian tersebut. Batasan-batasan tersebut antara lain:

  1. Hanya untuk "kejahatan paling serius". Hukuman mati hanya berlaku pada tindak "kejahatan paling serius" yang disengaja, salah satu contohnya adalah korupsi.
  2. Hak atas fair trial terpenuhi. Hukuman mati tidak dapat dilaksanakan jika hak atas fair trial dilanggar selama proses hukum berjalan.
  3. Perlindungan hak atas identitas. Hukuman mati tidak berlaku bagi "kejahatan" zina, hubungan sesama jenis (homoseksual), "penodaan" agama, membentuk kelompok oposisi politik, atau penghinaan kepala negara.
  4. Menggunakan asas retroaktif. Hukuman mati tidak berlaku ketika tindak pidana tersebut belum diterapkan hukuman mati.
  5. Terpidana di bawah umur. Vonis hukuman mati tidak dapat dilakukan jika usia terpidana berada di bawah 18 tahun.
  6. Terpidana dengan gangguan jiwa. Penjatuhan hukuman dan eksekusi mati hanya berlaku pada terpidana yang bebas gangguan mental.[16]
  7. Terpidana perempuan hamil. Hukuman mati hanya bisa diberikan kepada wanita jika ia tidak mengandung bayi.

Dalam sejarah, dikenal beberapa cara pelaksanaan hukuman mati:

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. Shipley, Maynard (1906). "The Abolition of Capital Punishment in Italy and San Marino". American Law Review. 40 (2): 240–251 via HeinOnline.
  2. Grann, David (2018). Killers of the Flower Moon: The Osage Murders and the Birth of the FBI. Vintage Books. hlm. 153. ISBN 978-0-307-74248-3. OCLC 993996600.
  3. 'Capital Punishment' in Internet Encyclopedia of Philosophy, access-date: 4 December 2022
  4. 1 2 Kronenwetter 2001, hlm. 202
  5. "Abolitionist and Retentionist Countries as of July 2018" (PDF). Amnesty International. Diarsipkan dari asli (PDF) tanggal 8 April 2021. Diakses tanggal 3 December 2018.
  6. "Death Sentences and Executions 2020" (PDF). Amnesty International. Diarsipkan dari asli (PDF) tanggal 9 May 2021. Diakses tanggal 20 July 2021.
  7. [hhttps://caramedika.com/dampak-dari-eksekusi-mati-terhadap-peredaran-narkoba/=indonesia "Dampak Eksekusi Mati"]. Caramedika. Diakses tanggal 23 August 2010.
  8. "Death Penalty". Amnesty International. Diarsipkan dari versi aslinya tanggal 22 August 2016. Diakses tanggal 23 August 2016.
  9. "India: Death penalty debate won't die out soon". Asia Times. 13 August 2004. Diarsipkan dari versi asli pada 20 August 2004. Diakses tanggal 23 August 2010.
  10. "Legislators in U.S. state vote to repeal death penalty". International Herald Tribune. 29 March 2009. Diarsipkan dari asli tanggal 16 March 2009. Diakses tanggal 23 August 2010.
  11. "The Death Penalty in Japan". International Federation for Human Rights. Diarsipkan dari versi aslinya tanggal 28 August 2010. Diakses tanggal 23 August 2010.
  12. 1 2 Das, J.K. (2022). HUMAN RIGHTS LAW AND PRACTICE, SECOND EDITION. PHI Learning Pvt. Ltd. hlm. 192. ISBN 978-81-951611-6-4. Diakses tanggal 2022-05-08.
  13. "Charter of Fundamental Rights of the European Union" (PDF). European Union. Diarsipkan (PDF) dari versi aslinya tanggal 29 May 2010. Diakses tanggal 23 August 2010.
  14. A Record 120 Nations Adopt UN Death-Penalty Moratorium Resolution, 18 December 2018, Death Penalty Information Center
  15. "moratorium on the death penalty". United Nations. 15 November 2007. Diarsipkan dari versi aslinya tanggal 27 January 2011. Diakses tanggal 23 August 2010.
  16. Napitupulu, Erasmus Abraham (2020). Kertas Kebijakan Fenomena Deret Tunggu dan Rekomendasi Komutasi Hukuman Mati (PDF). Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). hlm. 3. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)