Kejahatan terorganisasi transnasional
Kejahatan terorganisasi transnasional atau kejahatan lintas negara adalah kejahatan terorganisasi yang terjadi lintas perbatasan negara dan melibatkan kelompok atau jaringan yang bekerja di lebih dari satu negara untuk merencanakan dan melaksanakan bisnis ilegal.[1] Lebih lanjut lagi, kejahatan terorganisasi transnasional juga seringkali memiliki ciri yang sama dengan multinational company (MNC) sebab tujuan utamanya ialah mendapat keuntungan material tetapi produk yang diperdagangkan adalah barang-barang yang ilegal.[2] Demi mencapai tujuan mereka, kelompok penjahat ini menggunakan kekerasan sistematis dan korupsi. Kejahatan terorganisasi transnasional yang paling lazim adalah pencucian uang; penyelundupan manusia; kejahatan siber; dan perdagangan manusia, mafia aset dan komoditas, obat-obatan, senjata, hewan terancam punah, organ tubuh, atau material nuklir.
Sejarah
[sunting | sunting sumber]Sebelum Perang Dunia I, kejahatan yang melibatkan aktor dan dampaknya bersifat lintas batas negara kian marak. Oleh karenanya, beberapa organisasi dibentuk untuk memformalkan kerja sama kepolisian internasional, tetapi sebagian besar dengan cepat gagal, terutama karena lembaga kepolisian publik tidak cukup efektif, terlepas dari pusat politik negara masing-masing untuk dapat berfungsi secara otonom sebagai birokrasi ahli.[3] Pada tahun 1914, Kongres Polisi Kriminal Internasional Pertama diadakan di Monako, yang mempertemukan petugas polisi, pengacara, dan hakim dari 24 negara untuk membahas prosedur penangkapan, teknik identifikasi, pencatatan kriminal internasional terpusat, serta proses ekstradisi. Organisasi ini tampak siap menghindari kekuatan politik yang menggagalkan organisasi sebelumnya, tetapi pecahnya Perang Dunia I membuat Kongres menjadi kacau.[4]
Pada 1923, Kongres Polisi Kriminal Internasional kedua dilaksanakan di Vienna, di mana meruaka inisiatif dari Johannes Schober, Presiden Kepolisian Austria. Schober berusaha untuk menghindari yang menggagalkan upaya polisi internasional sebelumnya. Ia menyatakan bahwa “tujuan kami bukanlah politik melainkan budaya. Hal ini hanya menyangkut perjuangan melawan musuh bersama umat manusia: penjahat biasa.” Kongres kedua ini membentuk Komisi Polisi Kriminal Internasional (ICPC), yang menjadi cikal bakal langsung Interpol.[5]
Efek
[sunting | sunting sumber]Jumlah efek negatif kejahatan terorganisasi transnasional tidak pasti. Kejahatan terorganisasi transnasional dapat mengganggu demokrasi, menghambat pasar bebas, menguras aset negara, dan mencegah pembangunan masyarakat yang stabil. Atas alasan tersebut, kelompok penjahat nasional dan internasional dapat dikatakan mengancam keamanan semua negara. Korban jaringan kejahatan transnasional adalah pemerintah yang tidak stabil atau tidak cukup kuat untuk mencegahnya. Mereka melakukan aktivitas ilegal yang menjadi sumber pendanaan kelompok. Kejahatan terorganisasi transnasional mengganggu perdamaian dan kestabilan negara di seluruh dunia lewat penyuapan, kekerasan, atau teror.
Menurut direktur eksekutif United Nations Office on Drugs and Crime, kejahatan terorganisasi transnasional mulai dipahami dengan baik.[6] Dalam laporan kejahatan terorganisasi transnasional berskala besar oleh PBB tahun 2010, ia menulis bahwa, "informasi mengenai pasar dan tren kejahatan transnasional sangat sedikit. Beberapa penelitian yang ada berfokus pada sepotong masalah, berdasarkan sektor atau negara, bukan gambaran besarnya. Tanpa perspektif global, kebijakan yang berdasar kuat tidak dapat dirumuskan."[6] Menanggapi ancaman ini, sejumlah badan penegak hukum menyusun serangkaian pendekatan efektif untuk melawan kejahatan terorganisasi transnasional.[7]
Louise I. Shelley, direktur Terrorism, Transnational Crime and Corruption Center di George Mason University, mengatakan:
Kejahatan transnasional akan menjadi isu terpenting bagi para pengambil keputusan abad ke-21 - sama pentingnya seperti Perang Dingin pada abad ke-20 dan kolonialisme pada abad ke-19. Teroris dan kelompok kejahatan transnasional akan berkembang karena mereka sangat diuntungkan oleh globalisasi. Mereka memanfaatkan peningkatan arus perjalanan, perdagangan, pergerakan uang yang cepat, telekomunikasi dan sambungan komputer, dan sangat mampu untuk berkembang.[8]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ↑ https://www.ncjrs.gov/App/Publications/abstract.aspx?ID=184773
- ↑ "Interdisciplinary Studies". www.rowan.edu. Diakses tanggal 2025-09-30.
- ↑ Deflem, Mathieu (2000). "Bureaucratization and Social Control: Historical Foundations of International Police Cooperation". Law & Society Review (dalam bahasa Inggris). 34 (3): 739–778. doi:10.2307/3115142. ISSN 0023-9216.
- ↑ "UNODC - Bulletin on Narcotics - 1951 Issue 3 - 002". United Nations : Office on Drugs and Crime (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2025-09-30.
- ↑ Irawan, Sandra; Ranti, Rahmiati; Abdillah, Junaidi (2023-01-03). "Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kriminologi mempelajari tindakan bullying siswa dari perspektif hukum positif dalam studi kasus MA NURUL QUR`AN Sidoharjo. Masalah utama dibagi menjadi beberapa sub-masalah. Yaitu: 1) Faktor-faktor apa saja yang menjadi pemicu bullying di MA NURUL QUR`AN Sidoharjo 2) Bagaimana penegakan hukum terhadap perilaku bullying? Sementara masalah yang ada dapat dijawab dan ditarik kesimpulan berdasarkan temuan tersebut, Bullying di sekolah dapat dilihat dari dua perspektif: pelaku dan korban. Sehubungan dengan aktor, ada perbedaan ras, munculnya senioritas, kualitas emosional yang sempurna, lamaran hiburan, perpecahan keluarga, perbedaan ekonomi, dan sebagainya. Adapun faktor korban yaitu masih lemah, pendiam, dan baru di lingkungannya. Belum ada undang-undang khusus yang mengatur hal ini tentang bullying di sekolah, tetapi kedua tindakan penegakan hukum terhadap bullying sudah dilaksanakan dengan baik. Namun, pengacara juga dapat menegakkan hukum di bawah ketentuan penting lainnya terkait intimidasi dan intimidasi". Jurnal Legalitas. 1 (1): 1–7. doi:10.58819/jle.v1i1.44. ISSN 2985-7422.
- 1 2 "The International Criminal Police". UNODC. UNODC. Diakses tanggal 8 September 2015.
- ↑ "Effectively Combating Transnational Organized Crime". National Institute of Justice. Office of Justice Programs. Diakses tanggal 2 September 2015.
- ↑ (This article incorporates text from the U.S. Department of State that is believed to be in the public domain.)
Pranala luar
[sunting | sunting sumber]- The United Nations Convention against Transnational Organized Crime and its Protocols
- Terrorism, Transnational Crime and Corruption Center at George Mason University Home Page
- Database of transnational organized crime activities and profits- Havocscope Black Market
- Transnational Crime and Transnational Policing by James Sheptycki
- "Transnational Crime." Oxford Bibliographies Online: Criminology. Diarsipkan 2011-07-25 di Wayback Machine.
The U.S. Military and Undercurrents in Asia-Pacific Security