Lompat ke isi

Komisi Perlindungan Anak Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Komisi Perlindungan Anak Indonesia
KPAI
Image
Gambaran umum
SingkatanKPAI
Didirikan20 Oktober 2002; 23 tahun lalu (2002-10-20)
Dasar hukum pendirianUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
SifatIndependen
Struktur
KetuaMargaret Aliyatul Maimunah
Wakil KetuaJasra Putra
AnggotaAi Maryati Solihah
Dian Sasmita
Sylvana Maria Apituley
Aris Adi Leksono
Ai Rahmayanti
Diyah Puspitarini
Kawiyan
Kantor pusat
Jalan Teuku Umar No. 10, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Indonesia
Situs web
kpai.go.id

Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau disingkat KPAI adalah sebuah lembaga nonstruktural yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia untuk mengawasi, melindungi, dan memastikan bahwa semua hak anak-anak di Indonesia dipenuhi dan tidak dilanggar. KPAI tidak berada di bawah kementerian mana pun, sehingga bisa bekerja secara mandiri tanpa campur tangan pihak lain.

Lembaga ini didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 sebagai perubahan atas undang-undang sebelumnya. Sejak berdiri, KPAI berperan penting dalam menangani berbagai masalah anak, mulai dari kekerasan, eksploitasi, hingga pelanggaran hak pendidikan dan kesehatan.

KPAI dibentuk secara resmi pada tanggal 20 Oktober 2002 oleh Pemerintah Indonesia sebagai bentuk nyata komitmen negara dalam menjamin perlindungan terhadap anak-anak. Sebelumnya, perlindungan anak lebih banyak ditangani oleh berbagai kementerian dan lembaga sosial secara terpisah-pisah, sehingga tidak terkoordinasi dengan baik. Oleh karena itu, KPAI lahir sebagai lembaga pengawas yang khusus menangani persoalan anak secara menyeluruh dan menyatukan upaya perlindungan anak di seluruh Indonesia.

Dasar Hukum

[sunting | sunting sumber]

Beberapa dasar hukum pembentukan dan tugas KPAI antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak[1]
  • Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 (perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002)[2]
  • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2016 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia[3]
  • Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana[4]
  • Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 77/P Tahun 2020 tentang Pengangkatan Anggota KPAI

Visi dan Misi

[sunting | sunting sumber]

Terwujudnya anak Indonesia yang terlindungi hak-haknya secara menyeluruh, tanpa diskriminasi, kekerasan, atau pelanggaran hak lainnya.

  1. Mengawasi pelaksanaan perlindungan anak di semua sektor.
  2. Mendorong perumusan kebijakan yang berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak.
  3. Membangun kesadaran publik tentang pentingnya hak dan perlindungan anak.
  4. Menangani kasus pelanggaran hak anak secara profesional dan cepat.

Tugas dan Wewenang

[sunting | sunting sumber]

Berdasarkan Undang-Undang, tugas dan wewenang KPAI meliputi:

  • Mengawasi pelaksanaan perlindungan anak di seluruh Indonesia.
  • Memberikan masukan dan saran terhadap kebijakan pemerintah terkait anak.
  • Menerima laporan masyarakat terkait pelanggaran hak anak.
  • Melakukan investigasi terhadap kasus yang dilaporkan.
  • Mengadvokasi dan menyuarakan perlindungan anak di tingkat nasional dan internasional.
  • Melakukan kerja sama dengan berbagai pihak, baik dalam maupun luar negeri.

Struktur Organisasi

[sunting | sunting sumber]

KPAI terdiri dari seorang Ketua, seorang Wakil Ketua, dan beberapa Komisioner yang membidangi urusan-urusan berikut:

  • Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak
  • Bidang Pendidikan dan Pengasuhan Anak
  • Bidang Kesehatan dan NAPZA
  • Bidang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH)
  • Bidang Perlindungan Anak dari Kekerasan dan Eksploitasi
  • Bidang Anak dan Pornografi
  • Bidang Anak dalam Situasi Darurat dan Pornografi
  • Bidang Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK)
  • Bidang Sosialisasi dan Partisipasi Publik

Komisioner KPAI

[sunting | sunting sumber]

Komisioner KPAI diangkat oleh Presiden Indonesia setelah melalui proses seleksi oleh tim independen.

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. "Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan. 22 Oktober 2002. Diakses tanggal 19 Maret 2026.
  2. "Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan. 17 Oktober 2014. Diakses tanggal 19 Maret 2026.
  3. "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 Tahun 2016 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan. 14 Juli 2016. Diakses tanggal 19 Maret 2026.
  4. "Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan. 2 Januari 2023. Diakses tanggal 19 Maret 2026.
  5. "DPR Lantik 9 Anggota KPAI Periode 2017–2022". CNN Indonesia. 8 Juni 2017. Diakses tanggal 19 Maret 2026.
  6. "Duet Susanto dan Rita Pimpin KPAI". Komisi Perlindungan Anak Indonesia. 8 Agustus 2017. Diakses tanggal 19 Maret 2026.

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]