Lompat ke isi

Sejarah provinsi di Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Berikut adalah daftar dan sejarah singkat provinsi di Indonesia atau daerah yang dipersamakan dengan provinsi yang pernah dibentuk di Negara Kesatuan Republik Indonesia mulai dari tahun 1945-sekarang (2023). Negara Indonesia dibagi dalam daerah-daerah provinsi atau daerah-daerah yang dipersamakan dengan provinsi. Daerah-daerah tersebut, baik yang bersifat otonom atau yang bersifat administrasi belaka, semuanya diatur menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-Undang atau yang disetarakan dengan undang-undang. Selain itu Negara Indonesia mengakui dan menghormati daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang pengaturannya berbeda dengan daerah pada umumnya. Dalam perjalanan masa selama lebih dari enam puluh tahun, Negara Indonesia telah membentuk lebih dari tiga puluh provinsi atau daerah yang dipersamakan dengan provinsi. Beberapa di antaranya masih ada hingga saat ini (2022), sisanya telah dimekarkan, bahkan sebagian telah diubah bentuknya atau dibubarkan.

Regio I Sumatera

[sunting | sunting sumber]

Pembentukan awal 1 provinsi (1945–1948)

[sunting | sunting sumber]

Sumatera (Administratif) (1945–1947)

  1. Pembentukan pertama.
  2. Saat dibentuk pertama kali belum ada UU yang mengatur mengenai pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pasal 18 UUD (1945).
  3. Dialihkan statusnya menjadi provinsi otonom (1947).

Sumatera (1947–1948)

  • Peraturan: Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1947 (disahkan dan diundangkan 28-14-1947).
  • Wilayah asal: Wilayah Provinsi Administratif Sumatera.
  • Kedudukan Pemerintahan: Medan.
  • Lain-lain:
  1. Pembentukan pertama/Alih status dari administratif.
  2. Saat dibentuk pertama kali belum ada UU yang mengatur mengenai pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pasal 18 UUD (1947).
  3. Berdasar Perjanjian Renville wilayahnya berkurang karena didirikan/menjadi Negara Sumatera Timur, Negara Sumatera Selatan, serta Satuan Kenegaraan Riau, Satuan Kenegaraan Belitung, dan Satuan Kenegaraan Bangka (1948).
  4. Wilayahnya dimekarkan menjadi Provinsi Sumatera Utara [I], Provinsi Sumatera Tengah [I], dan Provinsi Sumatera Selatan [I] (1948).

Pemekaran menjadi 3 provinsi (1948–1949)

[sunting | sunting sumber]

Sumatera Utara [I] (1948–1949)

  1. Pemekaran dari Provinsi Sumatera.
  2. Saat dibentuk pertama kali belum ada UU yang mengatur mengenai pemerintahan daerah (1948).
  3. Sebagian wilayahnya didirikan/menjadi Negara Sumatera Timur (1948).
  4. Selama Periode Pemerintahan Darurat sampai akhir 1949 pemerintahannya bersifat militer.
  5. Dibubarkan dengan Peraturan Wakil Perdana Menteri Pengganti Peraturan Pemerintah Tahun 1949 No. 8/Des/WKPM dan No. 9/Des/WKPM; Wilayahnya dibentuk (dimekarkan) menjadi Provinsi Aceh dan Provinsi Tapanuli-Sumatera Timur (1949).

Sumatera Tengah [I] (1948–1950)

  1. Pemekaran dari Provinsi Sumatera.
  2. Saat dibentuk pertama kali belum ada UU yang mengatur mengenai pemerintahan daerah (1948).
  3. Sebagian wilayahnya didirikan/menjadi Satuan kenegaraan Riau (1948).
  4. Selama Periode Pemerintahan Darurat sampai sekitar pertengahan 1950 pemerintahannya bersifat militer.
  5. Dibentuk ulang menjadi Provinsi Sumatera Tengah [II] tanpa pencabutan peraturan Undang-Undang No. 10 Tahun 1948 (1950).

Sumatera Selatan [I] (1948–1950)

  1. Pemekaran dari Provinsi Sumatera.
  2. Saat dibentuk pertama kali belum ada UU yang mengatur mengenai pemerintahan daerah (1948).
  3. Sebagian wilayahnya didirikan/menjadi Negara Sumatera Selatan, Satuan kenegaraan Belitung, dan Satuan kenegaraan Bangka (1948).
  4. Selama Periode Pemerintahan Darurat sampai sekitar pertengahan 1950 pemerintahannya bersifat militer.
  5. Dibentuk ulang menjadi Provinsi Sumatera Selatan [II] tanpa pencabutan peraturan Undang-Undang No. 10 Tahun 1948 (1950).

Pemekaran menjadi 5 provinsi (1949–1950)

[sunting | sunting sumber]

Aceh [I] (1949–1950)

  1. Pemekaran dari Provinsi Sumatera Utara [I].
  2. Dibubarkan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 5 Tahun 1950; Wilayahnya digabung dengan Provinsi Tapanuli-Sumatera Timur menjadi Provinsi Sumatera Utara [II] (1950).

Tapanuli-Sumatera Timur (1949–1950)

  1. Merupakan pemekaran dari Provinsi Sumatera Utara [I].
  2. Dibubarkan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 5 Tahun 1950; Wilayahnya digabung dengan Provinsi Aceh menjadi Provinsi Sumatera Utara [II] (1950).

Penggabungan kembali menjadi 3 provinsi (1950–1956)

[sunting | sunting sumber]

Sumatera Tengah [II] (1950–1957/58)

  • Peraturan:
  1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 4 Tahun 1950 (disahkan 14 Agustus 1950; berlaku 15 Agustus 1950) jo. Undang-Undang Darurat No. 16 Tahun 1955.
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat No. 21 Tahun 1950 (ditetapkan 14 Agustus 1950; diumumkan 16 Agustus 1950; berlaku 17 Agustus 1950).
  1. Pembentukan pertama (berdasarkan kesepakatan RIS-RI [lihat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat No. 21 Tahun 1950])/Pembentukan ulang.
  2. Dibubarkan dengan Undang-Undang Darurat No. 19 Tahun 1957 (ditetapkan menjadi Undang-Undang No. 61 Tahun 1958). Wilayahnya dibentuk (dimekarkan) menjadi Provinsi Sumatera Barat (1957/8), Provinsi Riau (1957/8), dan Provinsi Jambi (1957/8).

Sumatera Utara [II] (1950–1956)

  • Peraturan:
  1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 5 Tahun 1950 (disahkan 14 Agustus 1950; berlaku 15 Agustus 1950) jo. Undang-Undang Darurat No. 16 Tahun 1955.
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat No. 21 Tahun 1950 (ditetapkan 14 Agustus 1950; diumumkan 16 Agustus 1950; berlaku 17 Agustus 1950).
  1. Pembentukan pertama (berdasarkan kesepakatan RIS-RI [lihat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat No. 21 Tahun 1950])/Pembentukan ulang.
  2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 5 Tahun 1950 dicabut dan diganti dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 1956; Wilayahnya dibentuk (dimekarkan) menjadi Provinsi Aceh [II] (1956) dan Provinsi Sumatera Utara [III] (1956).

Sumatera Selatan [II] (1950–sekarang)

Image
  • Peraturan:
  1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 3 Tahun 1950 (disahkan 14 Agustus 1950; berlaku 15 Agustus 1950), jo. Undang-Undang Darurat No. 16 Tahun 1955 (keduanya ditetapkan menjadi Undang-Undang No. 25 Tahun 1959 [disahkan 26 Juni 1959; diundangkan 4 Juli 1959 ]); jo. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 3 Tahun 1964 (ditetapkan menjadi Undang-Undang No. 14 tahun 1964); jo. Undang-undang No. 9 Tahun 1967; jo. Undang-Undang No. 27 Tahun 2000.
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat No. 21 Tahun 1950 (ditetapkan 14 Agustus 1950; diumumkan 16 Agustus 1950; berlaku 17 Agustus 1950)
  1. Pembentukan pertama (berdasarkan kesepakatan RIS-RI [lihat Peraturan Republik Indonesia Serikat No. 21 Tahun 1950])/Pembentukan ulang.
  2. Sebagian wilayahnya dimekarkan menjadi: 1. Provinsi Lampung (1964), 2. Provinsi Bengkulu (1967), dan 3. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (2000).

Pemekaran menjadi 4 provinsi (1956–1957)

[sunting | sunting sumber]

Sumatera Utara [III] (1956–sekarang)

Image

Aceh [II] (1956–sekarang)

Image
  • Peraturan:
  1. Undang-Undang No 24 Tahun 1956 (disahkan 29 November 1956; diundangkan 7 Desember 1956).
  2. jo. Keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia Nomor 1/Missi/1959.
  3. jo. Undang-Undang No. 44 Tahun 1999.
  4. Undang-Undang No. 18 Tahun 2001 (dicabut dan digantikan dengan nomor 5).
  5. jo. Undang-Undang No. 11 Tahun 2006.
  • Nomenklatur yang digunakan:
  1. Provinsi Aceh Darussalam (19561959).
  2. Daerah Istimewa Aceh/Provinsi Daerah Istimewa Aceh (19592001).
  3. Provinsi Istimewa Aceh (1999 — belum pernah digunakan).
  4. Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (20012009).
  5. Provinsi Aceh (2009–sekarang).
  1. Pemekaran dari Provinsi Sumatera Utara [II].
  2. Diberi status Daerah Istimewa dengan Keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia Nomor 1/Missi/1959 tentang Keistimewaan Provinsi Aceh; Nomenklaturnya diubah menjadi Daerah Istimewa Aceh (1959).
  3. Status Daerah Istimewa diperkuat dengan Undang-Undang No. 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh (1999).
  4. Diberi Otonomi Khusus dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam; Nomenklaturnya diubah menjadi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (2001).
  5. Status Keistimewaan dan Otonomi Khusus diatur kembali dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (2006).

Pemekaran menjadi 7 provinsi (1957–1964)

[sunting | sunting sumber]

Jambi (1957/58–sekarang)

Image

Riau (1957/58–sekarang)

Image
  1. Pemekaran dari Provinsi Sumatera Tengah [II].
  2. Sebagian wilayahnya dimekarkan menjadi Provinsi Kepulauan Riau (2002).

Sumatera Barat (1957/58–sekarang)

Image

Pemekaran menjadi 8 provinsi (1964–1967)

[sunting | sunting sumber]

Lampung (1964–sekarang)

Image

Pemekaran menjadi 9 provinsi (1967–2000)

[sunting | sunting sumber]

Bengkulu (1967–sekarang)

Image

Pemekaran menjadi 11 provinsi (2000–2002)

[sunting | sunting sumber]

Kepulauan Bangka Belitung (2000–sekarang)

Image

Pemekaran menjadi 10 provinsi (2002–sekarang)

[sunting | sunting sumber]

Kepulauan Riau (2002–sekarang)

Image

Regio II Kalimantan

[sunting | sunting sumber]

Pembentukan awal (1945–1950)

[sunting | sunting sumber]

Kalimantan (Administratif) [I] (1945–1946)

  1. Pembentukan Pertama.
  2. Saat dibentuk pertama kali belum ada UU yang mengatur mengenai pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pasal 18 UUD (1945)
  3. Berdasar Perundingan Linggarjati wilayah Provinsi Kalimantan tidak lagi masuk dalam wilayah de facto Republik Indonesia (1946).
  4. Di wilayahnya didirikan Satuan Kenegaraan Daerah Istimewa Kalimantan Barat, Satuan Kenegaraan Dayak Besar, Satuan Kenegaraan Daerah Banjar, Satuan Kenegaraan Kalimantan Tenggara, dan Satuan Kenegaraan Kalimantan Timur (1946).

Kalimantan (Administratif) [II] (1950–1953)

  1. Pembentukan pertama (berdasarkan kesepakatan RIS-RI)/Pembentukan ulang.
  2. Dialihkan statusnya menjadi provinsi otonom (1953).

Kalimantan (1953–1956)

  1. Pembentukan Pertama/Alih status dari administratif.
  2. Dibubarkan dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 1956; Wilayahnya dibentuk (dimekarkan) menjadi Provinsi Kalimantan Barat (1956), Kalimantan Selatan (dan Provinsi Kalimantan Tengah) (1956 (7/8)), dan Provinsi Kalimantan Timur (1956).

Pemekaran menjadi 3 provinsi (1956–1957)

[sunting | sunting sumber]

Kalimantan Barat (1956–sekarang)

Image

Kalimantan Selatan (1956–sekarang)

Image
  1. Pemekaran dari Provinsi Kalimantan.
  2. Sebagian wilayahnya dimekarkan menjadi Provinsi Kalimantan Tengah (1957/8).
  3. Mengalami pengurangan wilayah yaitu Daerah Swatantra Tingkat II Pasir (hasil pemekaran Daerah Swatantra Tingkat II Kotabaru) diserahkan kepada Provinsi Kalimantan Timur (1959).

Pemekaran menjadi 4 provinsi (1957–2012)

[sunting | sunting sumber]

Kalimantan Tengah (1957/8–sekarang)

Image

Kalimantan Timur (1956–sekarang)

Image
  1. Pemekaran dari Provinsi Kalimantan.
  2. Mengalami penambahan wilayah yaitu Daerah Swatantra Tingkat II Pasir (hasil pemekaran Daerah Swatantra Tingkat II Kotabaru) dari Provinsi Kalimantan Selatan (1959).
  3. Sebagian wilayahnya dimekarkan menjadi Provinsi Kalimantan Utara.

Pemekaran menjadi 5 provinsi (2012–sekarang)

[sunting | sunting sumber]

Kalimantan Utara (2012–sekarang)

Image
  1. Pemekaran dari Provinsi Kalimantan Timur
  2. Wilayahnya merupakan wilayah tradisional Daerah Istimewa Bulongan (tersebut dalam Undang-Undang Darurat No. 3 tahun 1953) (?).

Pemekaran menjadi 6 Provinsi (2024)

[sunting | sunting sumber]

Regio III Jawa

[sunting | sunting sumber]

Pembentukan awal 3 provinsi (1945–1950)

[sunting | sunting sumber]

Jawa Barat (Administratif) (1945–[1947(?)])

  1. Pembentukan pertama.
  2. Saat dibentuk pertama kali belum ada UU yang mengatur mengenai pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pasal 18 UUD (1945).
  3. Setelah agresi militer I sebagian besar wilayahnya diduduki Belanda (1947).
  4. Berdasarkan Perjanjian Renville wilayahnya berkurang dan hanya tinggal sebagian dari wilayah karesidenan Banten (1948).
  5. Sebagian wilayahnya didirikan Negara Pasundan dan Distrik Federal Jakarta (1948).

Jawa Tengah (Administratif) (1945–[1947(?)])

  1. Pembentukan pertama.
  2. Saat dibentuk pertama kali belum ada UU yang mengatur mengenai pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pasal 18 UUD (1945).
  3. Setelah agresi militer I sebagian besar wilayahnya diduduki Belanda (1947).
  4. Berdasarkan Perjanjian Renville wilayahnya berkurang dan hanya tinggal sebagian dari wilayah karesidenan Kedu, Rembang, dan Semarang (1948).
  5. Di wilayahnya didirikan Satuan Kenegaraan Jawa Tengah (1948).

Jawa Timur (Administratif) (1945–[1947(?)])

  1. Pembentukan pertama.
  2. Saat dibentuk pertama kali belum ada UU yang mengatur mengenai pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pasal 18 UUD (1945).
  3. Setelah agresi militer I sebagian besar wilayahnya diduduki Belanda (1947).
  4. Berdasarkan Perjanjian Renville wilayahnya berkurang dan hanya tinggal Karesidenan Madiun, Karesidenan Kediri, dan sebagian dari wilayah karesidenan Bojonegoro (1948).
  5. Di wilayahnya didirikan Negara Jawa Timur dan Negara Madura (1948).

Pembentukan ulang menjadi 4 provinsi (1950–1961)

[sunting | sunting sumber]

Jawa Barat (1950–sekarang)

Image
  • Peraturan:
  1. Undang-Undang No. 11 Tahun 1950 (disahkan dan diundangkan 4 Juli 1950, berlaku 15 Agustus 1950).
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat No. 21 Tahun 1950 (ditetapkan 14 Agustus 1950, diumumkan 16 Agustus 1950, berlaku 17 Agustus 1950).
  1. Pembentukan pertama (berdasarkan kesepakatan RIS-RI [lihat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat No. 21 Tahun 1950])/Pembentukan ulang.
  2. Sebagian wilayahnya dimekarkan menjadi Provinsi Banten (2000).

Jawa Tengah (1950–sekarang)

Image
  • Peraturan:
  1. Undang-Undang No. 10 Tahun 1950 (disahkan dan diundangkan 4 Juli 1950, berlaku 15 Agustus 1950) jo. Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1957 (ditetapkan menjadi Undang-Undang No. 18 Tahun 1958).
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat No. 21 Tahun 1950 (ditetapkan 14 Agustus 1950, diumumkan 16 Agustus 1950, berlaku 17 Agustus 1950).
  1. Pembentukan pertama (berdasarkan kesepakatan RIS-RI [lihat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat No. 21 Tahun 1950])/Pembentukan ulang.
  2. Wilayah bekas Kesunanan Surakarta termasuk exclave Kotagede serta Imogiri dan Praja Mangkunegaran termasuk exclave Ngawen (yang keduanya telah dibubarkan dan wilayahnya dijadikan Karesidenan Istimewa Surakarta pada 1946) dimasukkan menjadi wilayah Provinsi Jawa Tengah (1950).
  3. Terjadi pengurangan wilayah yaitu wilayah exclave Kotagede, Imogiri, dan Ngawen diserahkan pada Daerah Istimewa Yogyakarta (1957/8).

Jawa Timur (1950–sekarang)

Image
  • Peraturan:
  1. Undang-Undang No. 2 Tahun 1950 (disahkan 3 Maret 1950, diundangkan 4 Maret 1950, berlaku 15 Agustus 1950) jo. Undang-Undang No. 18 Tahun 1950.
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat No. 21 Tahun 1950 (ditetapkan 14 Agustus 1950, diumumkan 16 Agustus 1950, berlaku 17 Agustus 1950).
  • Wilayah asal:
  • Kedudukan Pemerintahan: Surabaya.
  • Lain-lain: Pembentukan pertama (berdasarkan kesepakatan RIS-RI [lihat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat No. 21 Tahun 1950])/Pembentukan ulang.

Daerah Istimewa Yogyakarta (1950–sekarang)

Image
  • Peraturan: Undang-Undang No. 3 Tahun 1950 (disahkan 3 Maret 1950, diundangkan 4 Maret 1950, berlaku 15 Agustus 1950), jo. Undang-Undang No. 19 Tahun 1950, jo. Undang-Undang No. 9 Tahun 1955, jo. Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1957 (ditetapkan menjadi Undang-Undang No. 18 Tahun 1958).
  • Nomenklatur yang digunakan:
  1. Daerah Istimewa Yogyakarta (1950-1965, 2012-sekarang).
  2. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (1965-2012).
  3. Provinsi Istimewa Yogyakarta (1999 belum pernah digunakan).
  1. Pembentukan pertama/penurunan status kesultanan dan kepangeranan dari negara protektorat dalam lingkungan RI menjadi daerah istimewa setingkat provinsi dalam lingkungan RI).
  2. Mengalami penambahan wilayah dari exclave Provinsi Jawa Tengah yaitu Kotagede, Imogiri, dan Ngawen (1957/8).
  3. Penurunan status dari daerah istimewa setingkat provinsi menjadi provinsi biasa (1965).

Pemekaran menjadi 5 provinsi (1961–2000)

[sunting | sunting sumber]

Daerah Khusus Ibukota Jakarta (1961–sekarang)

Image
  • Peraturan:
  1. Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Serikat No. 20 Tahun 1950 [disahkan dan diundangkan 13 Mei 1950, berlaku surut 31 Maret 1950 ] (ditetapkan menjadi Undang-Undang No. 1 Tahun 1956 [disahkan 7 Februari 1956, berlaku 10 Februari 1956 ]).
  2. Penetapan Presiden No. 2 Tahun 1961, jo. Penetapan Presiden No. 15 Tahun 1963 dan Undang-Undang No. 10 Tahun 1964 (semuanya dicabut dengan nomor 3).
  3. Undang-Undang No. 11 Tahun 1990 (dicabut dengan nomor 4).
  4. Undang-Undang No. 34 Tahun 1999 (dicabut dengan nomor 5).
  5. jo. Undang-Undang No. 29 Tahun 2007.
  6. Undang-Undang No. 2 Tahun 2024, jo. Undang-Undang No. 151 Tahun 2024 (ditambah adengan pasal 70A, 70B, 70C, dan 70D).
  • Nomenklatur yang digunakan:
  1. Kotapraja Jakarta Raya (1950–1961).
  2. Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya (1961–1964).
  3. Daerah Khusus Ibukota Jakarta (1964–1990).
  4. Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta (1990–1999).
  5. Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (1999-sekarang).
  6. Provinsi Daerah Khusus Jakarta (2024, belum pernah digunakan sebelum 2028).
  1. Berasal dari Distrik Federal Jakarta (Pasal 50 Konstitusi RIS 1949).
  2. Pada mulanya berbentuk kota.
  3. Disetarakan dengan provinsi dengan nomenklatur Pemerintahan Daerah Khusus Ibu kota Jakarta Raya (1961).
  4. Dibentuk sebagai provinsi otonom dengan nomenklatur Daerah Khusus Ibu kota Jakarta (1990).
  5. Dinyatakan sebagai daerah [otonomi] khusus karena sebagai Ibu kota Negara dengan nomenklatur Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta (1999).
  6. Kekhususan [otonomi] diatur kembali dengan Undang-Undang No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (2007).

Pemekaran menjadi 6 provinsi (2000–sekarang)

[sunting | sunting sumber]

Banten (2000-sekarang)

Image

Regio IV Nusa Tenggara

[sunting | sunting sumber]

Pembentukan awal 1 provinsi (1945–1950)

[sunting | sunting sumber]

Sunda Kecil (Administratif) (1945–1946)

  1. Pembentukan Pertama.
  2. Saat dibentuk pertama kali belum ada UU yang mengatur mengenai pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pasal 18 UUD (1945).
  3. Berdasar Persetujuan Linggarjati wilayah Provinsi Sunda Kecil tidak lagi masuk dalam wilayah de facto Republik Indonesia (1946).
  4. Wilayahnya menjadi bagian dari Negara Indonesia Timur (1946).

Pembentukan ulang (1950–1958)

[sunting | sunting sumber]

Nusa Tenggara (Administratif) (1950–1958)

  1. Sunda Kecil (1950-1954/8).
  2. Nusa Tenggara (1954/8-1958).
  1. Pembentukan pertama (berdasarkan kesepakatan RIS-RI)/Pembentukan ulang.
  2. Mengalami pergantian nomenklatur dari Provinsi Sunda Kecil menjadi Provinsi Nusa Tenggara berdasarkan Undang-Undang Darurat No. 9 Tahun 1954 (ditetapkan menjadi Undang-Undang No. 8 Tahun 1958) (1954/8).
  3. Wilayahnya dibentuk (dimekarkan) menjadi Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur tanpa ada pembubaran secara jelas (1958).

Pemekaran menjadi 3 provinsi (1958–1976)

[sunting | sunting sumber]

Bali (1958–sekarang)

Image
  1. Pembentukan pertama (berdasarkan kesepakatan RIS-RI)/Pembentukan ulang.
  2. Mengalami pergantian nomenklatur dari Provinsi Sunda Kecil menjadi Provinsi Nusa Tenggara berdasarkan Undang-Undang Darurat No. 9 Tahun 1954 (ditetapkan menjadi Undang-Undang No. 8 Tahun 1958) (1954/8).
  3. Wilayahnya dibentuk (dimekarkan) menjadi Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur tanpa ada pembubaran secara jelas (1958).

Nusa Tenggara Barat (1958–sekarang)

Image

Nusa Tenggara Timur (1958–sekarang)

Image

Penggabungan menjadi 4 provinsi (1976–1999)

[sunting | sunting sumber]

Timor Timur (1976–1999)

Image
  • Peraturan: Undang-Undang No. 7 Tahun 1976 (disahkan dan diundangkan 17 Juli 1976).
  • Wilayah asal: wilayah bekas koloni Portugis di Timor.
  • Kedudukan Pemerintahan: Dili.
  • Lain-lain:
  1. Pembentukan pertama berdasar Proklamasi Rakyat Timor Timur di Balibo tanggal 30 November 1975 dan Petisi Rakyat dari koalisi partai pro-integrasi Pemerintah Sementara Timor Timur di Dili tanggal 31 Mei 1976 pasca aneksasi wilayah Indonesia ke wilayah yang bukan bekas bagian Hindia Belanda.
  2. Mendapat kemerdekaan tahun 2002, melalui referendum tahun 1999 berdasar Resolusi 1246 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Kembali menjadi 3 provinsi (1999–sekarang)

[sunting | sunting sumber]

Regio V Sulawesi

[sunting | sunting sumber]

Awal pembentukan (1945–1960)

[sunting | sunting sumber]

Sulawesi (Administratif) [I] (1945–1946)

  1. Pembentukan Pertama.
  2. Saat dibentuk pertama kali belum ada UU yang mengatur mengenai pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pasal 18 UUD (1945).
  3. Berdasarkan Perundingan Linggarjati wilayah Provinsi Sulawesi tidak lagi masuk dalam wilayah de facto Republik Indonesia (1946).
  4. Wilayahnya menjadi bagian dari Negara Indonesia Timur (1946).

Sulawesi (Administratif) [II] (1950–1960)

  1. Pembentukan pertama (berdasarkan kesepakatan RIS-RI).
  2. Wilayahnya dimekarkan menjadi Provinsi Administratif Sulawesi Selatan dan Provinsi Administratif Sulawesi Utara (1960).

Pemekaran menjadi 2 provinsi (1960–1964)

[sunting | sunting sumber]
Image
Pembagian administratif pulau Sulawesi (1960–1964)

Sulawesi Utara (Administratif) (1960)

  1. Pemekaran dari Provinsi Administratif Sulawesi.
  2. Dialihkan statusnya menjadi provinsi otonom dengan nomenklatur Provinsi Sulawesi Utara-Tengah (1960).

Sulawesi Selatan (Administratif) (1960)

  1. Pemekaran dari Provinsi Administratif Sulawesi.
  2. Dialihkan statusnya menjadi provinsi otonom dengan nomenklatur Provinsi Sulawesi Selatan-Tenggara (1960).

Pemekaran menjadi 4 provinsi (1964–1999)

[sunting | sunting sumber]

Sulawesi Selatan (1960/4–sekarang)

Image
Image
Peta Administrasi Sulawesi Selatan
  • Peraturan: Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 47 Tahun 1960 (disahkan dan diundangkan 13 Desember 1960) jo. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1964 (ditetapkan menjadi Undang-Undang No. 13 Tahun 1964).
  • Nomenklatur yang digunakan:
  1. Provinsi Sulawesi Selatan-Tenggara (1960-1964).
  2. Provinsi Sulawesi Selatan (1964–sekarang).
  1. Pembentukan pertama/Alih status Provinsi Administratif Sulawesi Selatan.
  2. Sebagian wilayahnya dimekarkan menjadi Provinsi Sulawesi Tenggara (1964) dan Provinsi Sulawesi Barat (2004).

Sulawesi Tengah (1964–sekarang)

Image

Sulawesi Tenggara (1964–sekarang)

Image

Sulawesi Utara (1960/4–sekarang)

Image
Peta Administrasi Sulawesi Utara
Image
  • Peraturan: Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 47 Tahun 1960 [disahkan dan diundangkan 13 Desember 1960 ] jo. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1964 (ditetapkan menjadi Undang-Undang No. 13 Tahun 1964).
  • Nomenklatur yang digunakan:
  1. Provinsi Sulawesi Utara-Tengah (1960-1964).
  2. Provinsi Sulawesi Utara (1964 – sekarang).
  • Wilayah asal: Wilayah Provinsi Administratif Sulawesi Utara (meliputi: [dimaksud dalam Undang-Undang No. 29 Tahun 1959]).
  • Kedudukan Pemerintahan: Menado.
  • Lain-lain:
  1. Pembentukan pertama/Alih status Provinsi Administratif Sulawesi Utara.
  2. Sebagian wilayahnya dimekarkan menjadi Provinsi Gorontalo (2000).

Pemekaran menjadi 6 provinsi (2000–sekarang)

[sunting | sunting sumber]

Gorontalo (2000–sekarang)

Image

Sulawesi Barat (2004–sekarang)

Image

Regio VI Maluku–Papua

[sunting | sunting sumber]

Awal pembentukan (1945–1956)

[sunting | sunting sumber]

Maluku (Administratif) [I] (1945-1946)

  1. Pembentukan pertama.
  2. Saat dibentuk pertama kali belum ada UU yang mengatur mengenai pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pasal 18 UUD (1945)
  3. Berdasar Perundingan Linggarjati wilayah Provinsi Maluku [I] tidak lagi masuk dalam wilayah de facto Republik Indonesia (1946).
  4. Wilayahnya menjadi bagian dari Negara Indonesia Timur.

Maluku (Administratif) [II] (1950-1957)

  1. Pembentukan pertama (berdasarkan kesepakatan RIS-RI).
  2. Sebagian wilayahnya dimekarkan menjadi Provinsi Irian Barat (otonom) (1956)
  3. Mengalami pengurangan wilayah yaitu Distrik Maba dan Gebe dari Kawedanan Weda diserahkan kepada Provinsi Irian Barat [I] (1956/7/8).
  4. Dialihkan statusnya menjadi provinsi otonom (1957).

Penggabungan Irian Barat dan Alih Status Provinsi Otonom Maluku (1956–1962)

[sunting | sunting sumber]

Irian Barat [I] (1956/7/8-1962)

  1. Pembentukan pertama/pemekaran dari Provinsi Administratif Maluku.
  2. Mendapat tambahan wilayah yaitu Distrik Maba dan Distrik Gebe dari Provinsi Administratif Maluku sehingga wilayahnya meliputi Irian Barat serta Kawedanaan Tidore dan seluruh Kawedanan Weda (1957/8).
  3. Dibubarkan dan dibentuk ulang pada 1962.

Maluku (1957/8-sekarang)

Image
  1. Pembentukan pertama/Alih status dari administratif.
  2. Mengalami penambahan wilayah yaitu Kawedanan Tidore dan Kawedanan Weda dari Provinsi Irian Barat [I] yang dibubarkan (1962).
  3. Sebagian wilayahnya dimekarkan menjadi Provinsi Maluku Utara (1999).

Pembentukan ulang Irian Barat (1962–1969)

[sunting | sunting sumber]

Irian Barat [II] (1962-1969)

  • Peraturan:
  1. Penetapan Presiden No. 1 Tahun 1962 (disahkan dan diundangkan 1 Januari 1962)
  2. jo. Penetapan Presiden No. 1 Tahun 1963 (disahkan dan diundangkan 21 Februari 1963) jo. Keputusan Presiden Nomor 57 tahun 1963.
  • Nomenklatur yang digunakan:
  1. Provinsi Irian Barat Bentuk Baru (1962-1963).
  2. Provinsi Irian Barat (1963-1969).
  1. Pembentukan ulang Provinsi Irian Barat [I] , dengan perubahan wilayah.
  2. Pemerintahan Perjuangan di bawah Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang Republik Indonesia/Panglima Besar Pembebasan Irian Barat atas wilayah sengketa (?) (1962-1963).
  3. Pemerintahan Sipil Sementara Indonesia atas wilayah sengketa sejak 1 Mei 1963.

Alih Status Otonom di Papua (1969–1999)

[sunting | sunting sumber]

Papua (1969–sekarang)

Image
  • Peraturan:
  1. Undang-Undang No. 12 Tahun 1969 (disahkan dan diundangkan 10 September 1969) jo. Undang-Undang No. 45 Tahun 1999.
  2. jo. Undang-Undang No. 21 Tahun 2001 jo. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2008 (ditetapkan menjadi Undang-Undang No. 35 Tahun 2008).
  • Nomenklatur yang digunakan:
  1. Provinsi Irian Barat (1969-1973).
  2. Provinsi Irian Jaya (1973-2001).
  3. Provinsi Irian Jaya Timur (1999 – secara de facto belum pernah digunakan).
  4. Provinsi Papua (2001-sekarang).
  1. Dibentuk setelah Penentuan Pendapat Rakyat berdasarkan Perjanjian New York 1962.
  2. Merupakan penyempurnaan Pemerintahan Sementara Indonesia di Nederlands Nieuw Guinea.
  3. Nama Provinsi Irian Barat berubah menjadi Provinsi Irian Jaya (1973).
  4. Provinsi Irian Jaya sebagian wilayahnya dimekarkan menjadi Provinsi Irian Jaya Barat dan Provinsi Irian Jaya Tengah; Nama Provinsi Irian Jaya diubah menjadi Provinsi Irian Jaya Timur. Secara de facto pemekaran dan pergantian nama tidak dapat dilaksanakan (1999).
  5. Provinsi Irian Jaya memperoleh Otonomi Khusus dan berganti nama menjadi Provinsi Papua (2001).
  6. Sebagian wilayahnya dimekarkan menjadi Provinsi Irian Jaya Barat sebagai pelaksanaan pemekaran tahun 1999 yang tertunda (2003).
  7. Sebagian wilayahnya dimekarkan menjadi Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Selatan pada tahun 2022.

Pemekaran Irian Jaya/Papua menjadi 3 provinsi dan Maluku menjadi 2 provinsi (1999–2003)

[sunting | sunting sumber]

Irian Jaya Tengah (1999 de jure)

Maluku Utara (1999–sekarang)

Image

Papua Barat (1999/2003–sekarang)

Image
  • Peraturan:
  1. Undang-Undang No. 45 Tahun 1999 (disahkan dan diundangkan pada 4 Oktober 1999).
  2. jo. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2008 [disahkan dan diundangkan 16 April 2008 ] (ditetapkan menjadi Undang-Undang No. 35 Tahun 2008 [disahkan dan diundangkan 25 Juli 2008 ]) jo. Undang-Undang No. 21 Tahun 2001.
  • Nomenklatur yang digunakan:
  1. Provinsi Irian Jaya Barat (1999/20032007).
  2. Provinsi Papua Barat (2007–sekarang).
  1. Merupakan pemekaran dari Provinsi Irian Jaya/Papua.
  2. Dibentuk secara de jure tahun 1999.
  3. Pembentukan secara de facto baru dilaksanakan tahun 2003.
  4. Berdasar Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2007 Provinsi Irian Jaya Barat berganti nomenklaturnya menjadi Provinsi Papua Barat (2007).
  5. Otonomi Khusus Papua ditegaskan meliputi juga Papua Barat dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2008 yang ditetapkan menjadi Undang-Undang No. 35 Tahun 2008 (2008).
  6. Sebagian wilayahnya dimekarkan menjadi Provinsi Papua Barat Daya pada 2022.

Pembatalan Irian Jaya Tengah dan pembentukan ulang Papua Barat (2003–2022)

[sunting | sunting sumber]
  • Pembatalan Irian Jaya Tengah, secara de Facto belum terbentuk
  • Wilayah Irian Jaya Tengah kembali ke Provinsi Papua
  • Provinsi Irian Jaya Barat berganti nomenklaturnya menjadi Provinsi Papua Barat (2007).

Pemekaran Papua menjadi 6 provinsi (2022–sekarang)

[sunting | sunting sumber]

Papua Tengah (1999/2022–sekarang)

Image
  1. Merupakan pemekaran dari Provinsi Papua.
  2. Dibentuk secara de jure pada 1999 sebagai Irian Jaya Tengah, dibatalkan oleh DPRD Irian Jaya pada 2000
  3. Tahun 2003 dilakukan pemekaran secara sepihak oleh Andreas Anggaibak (Ketua DPRD Mimika), Jacobus Muyapa (Ketua DPRD Paniai), dan Philip Wona (Bupati Yapen Waropen)[2]

Papua Selatan (2022–sekarang)

Image
  • Peraturan: Undang-Undang No. 14 Tahun 2022 (disahkan dan diundangkan pada 25 Juli 2022)
  • Wilayah Asal: 1. Kabupaten Merauke (dimaksud dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 1969), 2. Kabupaten Asmat, 3. Kabupaten Mappi, 4. Kabupaten Boven Digoel (dimaksud dalam Undang-Undang No. 26 Tahun 2002).
  • Kedudukan pemerintahan: Merauke
  • Lain-lain: Seluruh Kabupaten di Papua Selatan merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Merauke sejak tahun 2002.

Papua Pegunungan (2022–sekarang)

Image

Papua Barat Daya (2022–sekarang)

Image

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. "Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1983 tentang Perubahan Nama Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang Telukbetung Menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Bandar Lampung [JDIH BPK RI]". peraturan.bpk.go.id. Diakses tanggal 2021-05-31.
  2. Administrator (2003-09-01). "Pemekaran yang Menyulut Perang". Tempo (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2022-08-10.